Jumat, 03 Juli 2015

Perpajakan International dan Penetapan Harga Transfer

1.    Apakah yang dimaksud dengan penetralan pajak? Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik atau buruk?
Jawab : Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.

2.    Apa peranan dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab : Kredit pajak dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepaa induk perrusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak ( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungtan luar negeri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan lluar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagi berikut, Pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditan laba setelah pajak penghasilan luar negeri. Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas peurahsaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menuntukan lokasi produksi dn sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antaryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban oajak erusahaan secara keseluruhan. 

Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar:
a.    Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha.
b.    Perubahan hukum pajak ecara konstan membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu panjang.

3.    Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari: Klasik, Pemotongan nilai, Penuduhan ?
Jawab :
a.    Klasik : Pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham. Sebagai contoh, misalkan suatuinduk perusahaandi Zonalia (suatu negara fiktif) yang dikenakan pajak penghasilan perusahaan sebesar 33%, menghasilkan laba 100 zonos (z) dan membagi deviden sebesar 100% kepada pemegang saham tunggal, yang berbeda dalam keranjang pajak 30%.

b.    Pemotongan Nilai :  Merupakan jenis sistem pajak  terintegrasi yang umum. Berdasarkan sistem ini, pajak dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang di bayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika deviden dibagikan kepada para pemegang saham. Asumsikan pula bahwa pemegang saham menerima kredit pajak sebesar 25% dari deviden yang diterima.


4.    Apakah yang dimaksud dengan Advance Pricing Agreement (APA) ? Apa keuntungan dan kerugiannya ?
Jawab : Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions). Yang dimaksud dengan Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Keuntungan advance pricing agreement yaitu:
a.    Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
b.    Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
c.    Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
d.    Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.

Kerugian advance pricing agreement yaitu:
a.    Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
b.    Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.

Yang perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.

Sumber :

Manajemen Risiko Keuangan

1.    Deskripsikan apa saja yang diperlukan dalam Manajemen Risiko Perusahaan (ERM)!
Jawab : Manajemen Risiko dimulai dari proses identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi, monitoring dan evaluasi. Risiko dapat terjadi pada pelayanan, kinerja, dan reputasi dari institusi yang bersangkutan. Risiko yang terjadi dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain kejadian alam, operasional, manusia, politik, teknologi, pegawai, keuangan, hukum, dan manajemen dari organisasi. Suatu risiko yang terjadi dapat berasal dari risiko lainnya, dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Risiko rendahnya kinerja suatu instansi berasal dari risiko rendahnya mutu pelayanan kepada publik. Risiko terakhir disebabkan oleh faktor-faktor sumber daya manusia yang dimiliki organisasi dan operasional seperti keterbatasan fasilitas kantor. Risiko yang terjadi akan berdampak pada tidak tercapainya misi dan tujuan dari instansi tersebut serta timbulnya ketidakpercayaan dari publik.

2.    Apakah yang dimaksud dengan risiko pasar? Gambarkan risiko ini dengan contoh valuta asing!
Jawab : Risiko pasar merupakan kondisi yang dialami oleh suatu perusahaan yang disebabkan oleh perubahan kondisi dan situasi pasar di luar dari kendali perusahaan. Risiko pasar muncul karena harga pasar bergerak dalam arah yang merugikan organisasi. Contohnya, suatu perusahaan memiliki portofolio sekuritas saham yang dibeli dengan harga Rp 7 Miliar. Tiba-tiba harga saham jatuh, sehingga nilai pasar saham tersebut turun menjadi Rp 1 Miliar. Perusahaan tersebut mengalami kerugian karena nilai portofolio sahamnya turun sebesar Rp 6 Miliar. Kerugian tersebut disebabkan karena harga saham bergerak kearah yang kurang menguntungkan (dalam hal ini turun).

3.    Apakah yang dimaksud dengan derivatif keuangan dan masalah akuntansi apa saja yang berhubungan dengannya?
Jawab : Derivatif keuangan adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut "produk turunan", daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset, atau suatu nilai di suatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.

Masalah tambahan lain yang berkaitan dengan akuntansi untuk derivatif :
a.    Akuntansi untuk derivatif yang tertanam.
b.    Mengkualifikasikan kriteria hedging.
c.    Pengungkapan tentang instrumen keuangan dan derivatif.

4.    Apakah yang dimaksud dengan Kontrak Igon Keuangan? Apakah bedanya dari Kontrak Berjangka?
Jawab : Kontrak igon adalah kontrak pertukaran valuta yang menginginkan pengantaran sejumlah nilai mata uang pada tanggal yang telah disepakati di masa depan. Jadi perbedaan antara kontrak ijon & kontrak valuta asing berjangka terletak pada nilai valutanya. Jika kontrak ijon nilai valuta di tentukan pada akhir kontrak dan jika kontrak valuta asing berjangka menggunakan nilai valuta pada saat awal kontrak.


Sumber :