1.
KEWAJIBAN HUKUM PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Kewajiban bagi sebuah perusahaan untuk memberikan
gambaran yang benar tentang status kesehatan keuangannya, sangat berhubungan
dengan konsekuensi hukum dari aktivitas berbisnis (sebagai suatu hubungan
hukum). Dimana konsekuensi hukum itu mengharuskan masing-masing pihak yang
terikat didalamnya untuk dapat memenuhi setiap kewajiban yang diikatkan
kepadanya, tepat seperti yang telah
disepakati. Dalam keadaan yang terburuk, kegagalan dalam pemenuhan kewajiban
tersebut, baik sebagai akibat dari tindakan wan prestasi (1243 KUHPerdata)
ataupun Perbuatan Melawan Hukum (1365 KUH Pedata) yang secara hukum (by law)
berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata, akan memberikan konsekuensi penghukuman bagi
pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi ataupun melawan hukum tersebut
untuk membayar seluruh kerugian dari pihak-pihak yang dirugikan dengan
menggunakan seluruh harta miliknya, tidak saja yang telah ada akan tetapi juga
yang akan ada.
Aspek
Hukum Perdata Yang Berkaitan dengan Profesi Akuntan
Ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, menyatakan: "Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut". Gugatan ganti rugi ini tidak hanya dapat ditujukan
kepada akuntan yang menjadi penyerta ataupun pembantu tindak pidana, juga dapat
diperluas kepada KAP dimana akuntan bernaung. Ini sesuai pasal 1367 KUH Perdata
yang menyatakan: "Seseorang tidak hanya bertanggungjawab, atas kerugian yang
disebabkan perbuatannya sendiri. Melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan
orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada
di bawah pengawasannya
2.
KODE PERILAKU PROFESIONAL (PERATURAN PERILAKU)
Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai
peraturan spesifik ini dapat diberlakukan.
PERATURAN PERILAKU DAN INTERPRETASI INDEPENDENSI
Interpretasi
Peraturan 101 melarang anggota yang terlibat untuk memiliki saham atu
investasi langsung lainnya dalam klien audit, karena hal itu berpotensi merusaj
independensi audit aktual (indepenensi dalam fakta), dan pasti akan
mempengaruhi persepsi pemakai atas independensi auditor (independensi dalam
penampilan). Ada tiga perbedaan penting dalam peraturan yang berkaitan dengan
independensi dan kepemilikan saham.
Anggota yang Tercakup Peraturan 101 berlaku untuk anggota
yang terlibat yang dapat mempengaruhi pebugasan atestasi. Anggota yang tercakup
meliputi:
1.
Orang-orang pada tim penugasan atestasi
2.
Orang-orang yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi,
seperti orang yang mengawasi atau mengevaluasi partner penugasan
3.
Partner atau manajer yang memberikan jasa nonatestasi
kepada klien
4.
Partner di kantor partner yang bertanggung jawab atas
penugasan atestasi
5.
Kantor akuntan dan program tunjangan karyawannya
6.
Entitas yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota yang
terlibat tersebut di atas atau oleh dua orang atau lebih anggota yang terlibat
atau entitas yang beroperasi bersama
PERATURAN PERILAKU LAINNYA
a.
Integritas dan Objektivitas
Integritas berarti tidak memihak dalam melakukan semua
jasa, peratran 102 tentang integritas dan objektivitas. Interpretasi atas
Peraturan 102 menyatakan bahwa konflik kepentingan yang terlihat mungkin tidak
melanggar peraturan perilaku jika informasinya diungkapkan kepada kien anggota
atau yang mempekerjakan.
b.
Standar Teknis
Ketiga Kode standar berikutnya berhubungan dengan
kepatuhan auditor pada persyaratan standar teknis. Peraturan 201-Standar Umum :
(a) Kompetensi profesional,
(b) Keseksamaan profesional,
(c) Perencanaan dan supervise,
(d) Data relevan yang mencukup
Peraturan 202- Ketaatan pada Standar
· Peraturan 203- Prinsip-prinsip
Akuntansi
Tujuan
utama persyaratan dari Peraturan 201 hingga 203 adalah untuk memberikan
dukungan kepada ASB, PCAOB, FASB, dan badan penyusun standar teknis lainnya.
c.
Kerahasiaan
Para praktisi dilarang keras mengungkapkan informasi
rahasia yang diperoleh dari setiap jenis penugasan tanpa persetujuan klien.
Persyaratan spesifik dari Peraturan 301 yang berkaitan dengan informasi rahasia
klien (confidential client information).
· Kebutuhan akan kerahasiaan File audit
akuntan publik dapat diberikan kepada orang lain atas seizing klien.
Pengecualian atas Kerahasiaan :
1.
Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis
2.
Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta
peraturan
3.
Peer review
4.
Respons terhadap divisi etika
d.
Fee Kontinjen
Guna membantu akuntan publik mempertahankan objektivitas
dalam melaksanakan audit atau jasa atestasi lainnya, dilarang mendasarkan fee
pada hasil penugasan. Peraturan 302 berhubungan dengan fee kontinjen. Tindakan
yang dapat Didiskreditkan, karena kebutuhan khusus bagi kantor akuntan untuk
berperilaku dengan cara yang profesional, Kode Etika mempunyai aturan khusus
yang melarang tindakan yang dapat didiskreditkan bagi profesi. Peraturan 501
berisi tentang beberapa dari persyaratan sebagai berikut:
1.
Penahanan catatan klien
2.
Diskriminasi dan gangguan dalam praktik karyawan
3.
Standar tentang audit pemerintah dan persyaratan badan
serta agen pemerintah
4.
Kelalaian dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan
5.
Kelalaian mengikuti persyaratan dari badan pemerintah,
komisi, atau lembaga pengatur lainnya
6.
Permohonan atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian
akuntan publik
7.
Kelalaian mengisi SPT pajak atau membayar kewajiban pajak
Dalam anggaran rumah tangga AICPA dinyatakan bahwa
keanggotaan AICPA dapat dihentikan tanpa mempertimbangkan sanksi atas rmpat
kejahatan:
(1)
Kejahatan yang bisa dihukum penjara selama lebih dari 1
tahun,
(2)
kelalaian yang disengaja dalam menyerahkan SPT pajak
penghasilan di mana akuntan public, sebagai wajb pajak perorangan, diwajibkan
menurut hukum untuk menyerahkannya,
(3)
menyerahkan SPT pajak penghasilan yang salah atau curang
atas nama akuntan publik itu atau atas nama kliennya, atau
(4)
sengaja membantu kien dalam menyiapkan dan menyajikan SPT
pajak penghasilan yang salah atau curang.
e.
Iklan dan Permohonan
Untuk mendorong akuntan publik berperilaku secara
profesional, peraturan 502 juga melarang iklan atau permohonan yang palsu,
menyesatkan, atau menipu.
f.
Komisi dan Fee Referal
Komisi adalah kompensasi yang dibayarkan untuk
merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa pihak ketiga kepada klien
atau merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa klien kepada pihak
ketiga. Peraturan 503 mengatur tentang Komisi dan Fee Referal
g.
Bentuk dan Nama Organisasi
Peraturan 505 mengizinkan para praktisi untuk membentuk
organisasi sesuai dengan salah satu dari enam bentuk ini, sepanjang hal itu diizinkan oleh hukum negara bagian:
perusahaan perorangan, persekutuan umum, korporasi umum, korporasi profesional,
perusahaan dengan kewajiban terbatas, atau persekutuan dengan kewajiban
terbatas.
3.
JASA AUDIT & JASA ASSURANCE KAP
a.
JASA AUDIT
Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang
mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang
dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Atas dasar audit yang dilaksanakan
terhadap laporan keuangan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu
pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum. Auditor memberikan keyakinan positif
atas asersi yang dibuat oleh manajemen dalam laporan keuangan historis.
Keyakinan menunjukkan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan
oleh auditor bahwa simpulannya yang dinyatakan dalam laporannya adalah benar.
Tingkat keyakinan yang dapat dicapai oleh auditor ditentukan oleh hasil
pengumpulan bukti. Semakin banyak jumlah bukti kompeten dan relevan yang
dikumpulkan, semakin tinggi tingkat keyakinan yang dicapai oleh auditor. Jasa
ini merupakan jasa profesi akuntan publik yang paling dikenal dalam masyarakat
dan seringkali disebut sebagai jasa tradisional profesi akuntan publik
b.
JASA ASSURANCE
Jasa assurance adalah jasa profesional independen, yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan
memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan
keputusan. Profesional yang menyediakan jasa assurance harus memiliki
kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa
assurance dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi
lain. Jasa assurance lebih dikenal dengan jasa audit.
Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen
menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit atas laporan keuangan
ini adalah suatu bentuk jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan
tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut
telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit ini merupakan jasa
assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.
KESIMPULAN
:
Kewajiban bagi sebuah perusahaan untuk memberikan
gambaran yang benar tentang status kesehatan keuangannya, sangat berhubungan
dengan konsekuensi hukum dari aktivitas berbisnis (sebagai suatu hubungan
hukum). Pada ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, menyatakan: "Tiap perbuatan
yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang
yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut". Pada peraturan perilaku terdapat 7 peraturan perilaku kode etik
profesi, diantaranya : Integritas dan Objektivitas, Standar Teknis,
Kerahasiaan, Iklan dan Permohonan, Fee Kontinjen, Komisi dan Fee Referal,
Bentuk dan Nama Organisasi. Jasa Audit dalam KAP, Jasa
audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan
historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas
tersebut. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis
suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan
keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam
semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum. Jasa Assurance
dalam KAP Jasa assurance adalah jasa profesional independen, yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan
memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan
keputusan.
DAFTAR SUMBER :
Mirdah,
Andi dan Yulianti Gugus Irianto. (2007). Pandangan
dan Sikap Akuntan Publik Terhadap Fenomena Expectation GAP dan Tanggung Jawab
Hukum Auditor. Halaman 193. Paragraf 2. [Online]. Tersedia : http://www.academia.edu/5416855/PANDANGAN_DAN_SIKAP_AKUNTAN_PUBLIK_TERHADAP_FENOMENA_EXPECTATION_GAP_DAN_TANGGUNG_JAWAB_HUKUM_AUDTOR.
Hukum
online. (1999). Kewajiban dan Tanggung
Jawab Hukum Akuntan Publik. Paragraf 5. [Online]. Tersedia : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21999/kewajiban-dan-tanggung-jawab-hukum-akuntan-publik
Pittaku.
(2012). Etika Profesional. Bagian
Peraturan Perilaku dan Interpretasi Independensi. [Online]. Tersedia : http://pittaku.blogspot.com/2012/05/etika-profesional-apakah-etika-itu.html.
Rizky,
Faqzya. (2014). Etika Profesi Akuntansi.
Bagian nomer 3. [Online]. Tersedia : http://faqzya-rizky.blogspot.com/2014/12/etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar