Kamis, 15 Maret 2012

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)

Posisi Akhir Januari 2012

Nama Bank
Suku Bunga Dasar Kredit (%)
Kredit
Kredit
Kredit Konsumsi
Korporasi
Ritel
KPR
Non KPR
BANK MANDIRI
10.50
        12.50
        11.25
        12.50
BANK RAKYAT INDONESIA
10.00
        11.75
        10.25
        12.25
BANK CENTRAL ASIA
9.00
        10.50
           7.50
           8.64
BANK NEGARA INDONESIA
10.45
        12.95
        11.00
        12.25
BANK CIMB NIAGA
10.75
        11.25
        11.00
        11.40
BANK DANAMON INDONESIA
11.00
        13.00
        12.25
        12.49
PANIN BANK
11.25
        11.25
        11.75
        11.75
BANK PERMATA
10.50
        10.75
        11.75
        10.25
BANK INTERNASIONAL INDONESIA
10.29
        11.13
        10.37
        10.37
BANK TABUNGAN NEGARA
10.56
        10.68
        11.08
        11.38
BANK MEGA
11.50
        17.75
        12.50
        12.50
BANK OCBC NISP
9.50
        10.50
        11.50
        11.50
CITIBANK
8.50
8.25
               -  
        12.00
BANK UOB INDONESIA
10.50
        11.25
        10.00
               -  
HSBC
9.75
           9.75
           8.75
               -  
BANK BUKOPIN
10.50
        12.90
        12.33
        12.64
BANK OF TOKYO-MITSUBISHI
7.42
               -  
               -  
               -  
BANK JABAR BANTEN
10.55
        12.02
           9.14
        11.47
STANDARD CHARTERED BANK
 9.30
           9.40
           8.72
               -  
BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL
-
        20.59
               -  
        19.60
BANK DBS INDONESIA
8.62
           9.67
               -  
               -  
ANZ PANIN BANK
9.34
           9.95
        10.68
        10.93
BANK JATIM
9.08
11.37
           9.08
        11.37
BANK EKONOMI RAHARJA
10.32
        10.32
        10.32
               -  
BANK JATENG
9.33
           9.94
           9.18
        15.25
BANK KALTIM
10.17
        10.17
        10.17
        10.17
BANK MIZUHO INDONESIA
5.99
               -  
               -  
               -  
DEUTSCHE BANK
8.65
               -  
               -  
               -  
BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA
7.30
               -  
               -  
               -  
BANK DKI
9.54
        11.29
        10.04
        12.04
BANK ARTHA GRAHA
12.17
        13.17
        11.47
        15.17
BANK SUMUT
8.92
        10.43
           9.51
        13.55
BANK ICBC INDONESIA
10.50
        11.05
        10.25
        11.50
BANK RIAU KEPRI
7.74
           8.01
           7.76
           9.48
BANK SINARMAS
10.41
        10.41
               -  
        10.41
BANK  COMMONWEALTH
10.25
        10.50
        11.50
        12.50
BANK PAPUA
10.51
        10.66
        11.16
        11.87
BANK MUTIARA
11.75
        12.50
        11.75
        13.00
RABOBANK
11.00
        12.00
        12.00
        12.75
BANK SUMSEL BABEL
11.25
        13.88
        10.70
        10.63
BPD  ACEH
11.45
        11.45
        11.95
        11.95
BANK MAYAPADA INTERNASIONAL
11.90
        12.80
        11.90
        13.10
BANK NAGARI
11.12
        12.12
        12.25
        12.25
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL
12.09
        12.34
        10.34
        12.09
BANK OF CHINA
 8.73
           8.73
               -  
               -  
BPD BALI
 8.76
           9.06
           8.72
           9.57
PT BANK RESONA PERDANIA
 8.32
               -  
               -  
               -  
JP. MORGAN BANK
5.10
               -  
               -  
               -  

INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA

Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. 
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu  bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia Oktober 2011



http://www.gunadarma.ac.id

Pentingnya Kestabilan Harga

Kestabilan inflasi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pentingnya pengendalian inflasi didasarkan pada pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif kepada kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pertama, inflasi yang tinggi akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat akan terus turun sehingga standar hidup dari masyarakat turun dan akhirnya menjadikan semua orang, terutama orang miskin, bertambah miskin.
Kedua, inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian (uncertainty) bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa inflasi yang tidak stabil akan menyulitkan keputusan masyarakat dalam melakukan konsumsi, investasi, dan produksi, yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, tingkat inflasi domestik yang lebih tinggi dibanding dengan tingkat inflasi di negara tetangga menjadikan tingkat bunga domestik riil menjadi tidak kompetitif sehingga dapat memberikan tekanan pada nilai rupiah.

http://www.gunadarma.ac.id

Disagregasi Inflasi

Disamping pengelompokan berdasarkan COICOP tersebut, BPS saat ini juga mempublikasikan inflasi berdasarkan pengelompokan yang lainnya yang dinamakan disagregasi inflasi. Disagregasi inflasi tersebut dilakukan untuk menghasilkan suatu indikator inflasi yang lebih menggambarkan pengaruh dari faktor yang bersifat fundamental.
Di Indonesia, disagegasi inflasi IHK tersebut dikelompokan menjadi:
  1. Inflasi Inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung menetap atau persisten (persistent component) di dalam pergerakan inflasi dan dipengaruhi oleh faktor fundamental, seperti:
    • Interaksi permintaan-penawaran
    • Lingkungan eksternal: nilai tukar, harga komoditi internasional, inflasi mitra dagang
    • Ekspektasi Inflasi dari pedagang dan konsumen
  2. Inflasi non Inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung tinggi volatilitasnya karena dipengaruhi oleh selain faktor fundamental. Komponen inflasi non inti  terdiri dari :
    • Inflasi Komponen Bergejolak (Volatile Food) :
      Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) dalam kelompok bahan makanan seperti panen, gangguan alam, atau faktor perkembangan harga komoditas pangan domestik maupun perkembangan harga komoditas pangan internasional. 
    • Inflasi Komponen Harga yang diatur Pemerintah (Administered Prices) :
      Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) berupa kebijakan harga Pemerintah, seperti harga BBM bersubsidi, tarif listrik, tarif angkutan, dll.
Determinan Inflasi
Inflasi timbul karena adanya tekanan dari sisi supply (cost push inflation), dari sisi permintaan (demand pull inflation), dan dari ekspektasi inflasi. Faktor-faktor terjadinya cost push inflation dapat disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah (administered price), dan terjadi negative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi.
Faktor penyebab terjadi demand pull inflation adalah tingginya permintaan barang dan jasa relatif terhadap ketersediaannya. Dalam konteks makroekonomi, kondisi ini digambarkan oleh output riil yang melebihi output potensialnya atau permintaan total (agregate demand) lebih besar dari pada kapasitas perekonomian. Sementara itu, faktor ekspektasi inflasi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi dalam menggunakan ekspektasi angka inflasi dalam keputusan kegiatan ekonominya. Ekspektasi inflasi tersebut apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan (lebaran, natal, dan tahun baru) dan penentuan upah minimum regional (UMR). Meskipun ketersediaan barang secara umum diperkirakan mencukupi dalam mendukung kenaikan permintaan, namun harga barang dan jasa pada saat-saat hari raya keagamaan meningkat lebih tinggi dari komdisi supply-demand tersebut. Demikian halnya pada saat penentuan UMR, pedagang ikut pula meningkatkan harga barang meski kenaikan upah tersebut tidak terlalu signifikan dalam mendorong peningkatan permintaan. 


http://www.gunadarma.ac.id

Definisi Inflasi

Secara sederhana inflasi diartikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.
Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Sejak Juli 2008, paket barang dan jasa dalam keranjang IHK telah dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, BPS akan memonitor perkembangan harga dari barang dan jasa tersebut secara bulanan di beberapa kota, di pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang/jasa di setiap kota.
Indikator inflasi lainnya berdasarkan international best practice antara lain:
  1. Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). Harga Perdagangan Besar dari suatu komoditas ialah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas. [Penjelasan lebih detail mengenai IHPB dapat dilihat pada web site Badan Pusat Statistik www.bps.go.id]
  2. Deflator Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan pengukuran level harga barang akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri). Deflator PDB dihasilkan dengan membagi PDB atas dasar harga nominal dengan PDB atas dasar harga konstan.
Pengelompokan Inflasi
Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu :
  1. Kelompok Bahan Makanan
  2. Kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau
  3. Kelompok Perumahan
  4. Kelompok Sandang
  5. Kelompok Kesehatan
  6. Kelompok Pendidikan dan Olah Raga
  7. Kelompok Transportasi dan Komunikasi.

    http://www.gunadarma.ac.id

LAPORAN INFLASI (Indeks Harga Konsumen) Berdasarkan perhitungan inflasi tahunan

Bulan Tahun Tingkat Inflasi
Februari 20123.56 %
Januari 20123.65 %
Desember 20113.79 %
November 20114.15 %
Oktober 20114.42 %
September 20114.61 %
Agustus 20114.79 %
Juli 20114.61 %
Juni 20115.54 %
Mei 20115.98 %
April 20116.16 %
Maret 20116.65 %
Februari 20116.84 %
Januari 20117.02 %
Desember 20106.96 %
November 20106.33 %
Oktober 20105.67 %
September 20105.80 %
Agustus 20106.44 %
Juli 20106.22 %

Kebijakan Fiskal untuk Industri Minyak dan Gas di Indonesia

Jakarta (06/02): Dalam rangka mendukung ketahanan energi di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan fiskal berupa pemberian fasilitas perpajakan antara lain untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Bea Masuk pada sektor dan industri tertentu.. Hal ini disampaikan oleh Bambang P.S. Brodjonegoro, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai salah satu pembicara pada 2nd United States-Indonesia Energy Investment Roundtable dengan tema “Unconventional Gas”, Senin siang di Ballroom Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta. Turut hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh Departemen Energi Amerika Serikat bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI ini antara lain Widjajono Partowidagdo, Wakil Menteri ESDM; Evita Legowo, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM; Scot Marciel, Duta Besar AS untuk Indonesia; dan David Sandalow, Assistant Secretary untuk Kebijakan dan Hubungan Internasional Departemen Enegi AS.
Pada kesempatan ini, Kepala BKF menjelaskan bahwa ada beberapa insentif perpajakan yang mendukung perkembangan industri termasuk industri minyak dan gas. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 yang merupakan revisi kedua dari PP No 1 Tahun 2007, yang pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian intensif berupa tax allowance bagi industri yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Industri yang dimaksud adalah industri yang mendukung diversifikasi ekonomi, memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan daya saing di pasar internasional, menyerap tenaga kerja dan mendukung transfer teknologi, serta berlokasi terutama di luar Jawa dan Bali. Industri yang dimaksud termasuk juga industri minyak dan gas. Selain itu pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang lebih dikenal dengan Tax Holiday. Peraturan ini diperuntukkan untuk industri-industri pionir seperti industri logam dasar, kilang minyak dan industri kimia organik dasar yang berasal dari minyak dan gas, mesin industri, industri energi terbarukan dan industri peralatan telekomunikasi, yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dengan berbagai insentif perpajakan tersebut diharapkan dapat lebih merangsang ekonomi dan menarik investasi, terutama di industri minyak dan gas (mi)

http://www.gunadarma.ac.id