Kamis, 15 Maret 2012

Kebijakan Fiskal untuk Industri Minyak dan Gas di Indonesia

Jakarta (06/02): Dalam rangka mendukung ketahanan energi di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan fiskal berupa pemberian fasilitas perpajakan antara lain untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Bea Masuk pada sektor dan industri tertentu.. Hal ini disampaikan oleh Bambang P.S. Brodjonegoro, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai salah satu pembicara pada 2nd United States-Indonesia Energy Investment Roundtable dengan tema “Unconventional Gas”, Senin siang di Ballroom Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta. Turut hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh Departemen Energi Amerika Serikat bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI ini antara lain Widjajono Partowidagdo, Wakil Menteri ESDM; Evita Legowo, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM; Scot Marciel, Duta Besar AS untuk Indonesia; dan David Sandalow, Assistant Secretary untuk Kebijakan dan Hubungan Internasional Departemen Enegi AS.
Pada kesempatan ini, Kepala BKF menjelaskan bahwa ada beberapa insentif perpajakan yang mendukung perkembangan industri termasuk industri minyak dan gas. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 yang merupakan revisi kedua dari PP No 1 Tahun 2007, yang pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian intensif berupa tax allowance bagi industri yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Industri yang dimaksud adalah industri yang mendukung diversifikasi ekonomi, memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan daya saing di pasar internasional, menyerap tenaga kerja dan mendukung transfer teknologi, serta berlokasi terutama di luar Jawa dan Bali. Industri yang dimaksud termasuk juga industri minyak dan gas. Selain itu pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang lebih dikenal dengan Tax Holiday. Peraturan ini diperuntukkan untuk industri-industri pionir seperti industri logam dasar, kilang minyak dan industri kimia organik dasar yang berasal dari minyak dan gas, mesin industri, industri energi terbarukan dan industri peralatan telekomunikasi, yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dengan berbagai insentif perpajakan tersebut diharapkan dapat lebih merangsang ekonomi dan menarik investasi, terutama di industri minyak dan gas (mi)

http://www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar