Selasa, 05 November 2013

Kas dan Setara Kas



         DefinisiKas (SAK 1994)
Alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan
Pengertian Kas dan Setara Kas
Dalam PSAK No. 2 paragraf 43, mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan komponen kas dan setara kas serta harus menyajikan rekonsiliasi jumlah tersebut dalam laporan arus kas dengan pos yang sama dengan pos yang ada di neraca. Oleh karena itu penting untuk memahami secara jelas tentang definisi kas yang dimaksud dalam laporan ini.
Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 2, kas didefinisikan sebagai berikut :
 “Kas terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro”.
Dalam Statement Of Financial Accounting Standard No. 95, FASB menyatakan bahwa suatu laporan arus kas harus menjelaskan selisih yang terjadi antara saldo awal dan saldo akhir serta setara kas (cash equivalent). Hal ini berarti dalam laporan kas, kas memiliki pengertian yang lebih luas yang tidak hanya terbatas pada saldo kas yang tersedia di perusahaan (cash on hand) dan kas di bank, tetapi juga termasuk perkiraan-perkiraan yang dikenal sebagai setara kas (cash equivalent).
Definisi setara kas (cash equivalent) dalam PSAK No. 2 adalah :
 “Investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan dapat segera dijadikan kas dalam jumlah tanpa menghadapi perubahan nilai yang berarti.”
PSAK No. 2, paragraf 6 menjelaskan setara kas sebagai berikut :
Setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus dapat segera diubah menjadi kas dalam jumlah yang diketahui tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan. Karenanya, suatu investasi baru dapat memenuhi syarat sebagau setara kas hanya segera akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.
Contoh setara kas yang disamakan dengan kas, menurut Harrison (1995:731) adalah treasury bills, commercial paper jangka pendek, money market serta surat-surat berharga lain yang mempunyai syarat-syarat :
  1. Setiap saat dapat ditukar dengan kas.
  2. Tanggal jatuh temponya sangat singkat, dalam waktu tiga bulan atau kurang.
  3.  Resiko perubahan nilai yang kecil atau kurang berarti.
Jadi tidak semua investasi jangka pendek dikelompokkan sebagai setara kas. Hal ini tergantung pada kebijakan keuangan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Suatu perusahaan harus memiliki kebijakan yang jelas dalam menentukan perkiraaan-perkiraan apa saja yang termasuk dan tidak termasuk adalam katagori sebagai setara kas, dan kebijakan ini harus diungkapkan dalan catatan atas laporan keuangan perusahaan serta harus dijalankan secara konsisten dari waktu ke waktu.
Dalam laporan arus kas, kas dan setara kas diperlakukan sebagai suatu kesatuan. Dengan kata lain, laporan arus kas menyatakan perubahan dalam kas dan setara kas. Oleh karena itu, pengeluran kas untuk memperoleh setara kas dan penerimaan kas dari penjualan setara kas tidak dimasukkan dalam laporan arus kas.
         Menurut PSAK No.2 hal. 2.2 dan 2.3 (IAI:2002)
ú  Setara Kas(Cash Equivalent)adalahàinvestasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan
Ø SifatKas
ú  Harta lancer perusahaan yang sangat menarik dan mudah untuk diselewengkan
ú  Banyak transaksi perusahaan yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas
Ø Contoh Kas:
ú  Kas kecil (Petty Cash)
ú  Saldo Rekening Giro di Bank
ú  Bon sementara (IOU)
ú  Bon Kas Kecil yang belum di Reimbursed (ganti)
ú  Check Tunai yang akan di depositokan
Ø Yang tidak dapat digolongkan Kas/Bank
ú  Deposito Berjangka(Time Deposit) yang jatuh tempo lebih dari 3 bulan
ú  Check mundur dan check kosong
ú  Dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu(sinking fund)
ú  Rekening giro yang tidak dapat segera digunakan baik di dalam maupun diluar negeri
Ø Untuk memenuhi persyaratanSetara Kas
ú  Investasi harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui (jatuh tempo dalam waktu ≤ 3 bulan dari tanggal perolehan) tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan
ú  Cerukan(Bank Overdraft) yaitu jumlah penarikan yang melebihi dana yang tersedia pada akun rekening giro.
Ø Tidak termasuk Setara Kas
ú  Investasi dalam bentuk saham (saham preferen yang dibeli dan akan segera jatuh tempo serta tanggal penebusan/redemption date telah ditentukan
Tujuan Pemeriksaan(Audit Objectives)Kas/SetaraKas
  1. Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas kas dan setara kas dan transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan Bank, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara yang menerima dan yang mengeluarkan kas dengan yang melakukan pencatatan, memberikan otoritas atas pengeluaran dan penerimaan kas dan bank.
  2. Pegawai yang membuat rekonsiliasi bank harus lain dari pegawai yang mengerjakan buku bank. Rekonsiliasi bank dibuat setiap bulan dan harus ditelaah oleh kepala bagian akuntansi.
  3. Digunakannya impress fund system untuk mengelola kas kecil , maksudnya dalam sistem ini jumlah rekening kas kecil selalu tetap yaitu sebesar cek yang diserahkan kepada kasir kas kecil untuk membentuk dana kas kecil.
  4. Penerimaan kas, cek & giro harus di setor ke bank dalam jumlah seutuhnya
  5. Uang kas disimpan di tempat yang aman
  6. Uang kas harus dikelola dengan baik

  1. Memeriksa apakah saldo kas dan setara kas yang ada di neraca per tanggal neraca benar-benar ada dan dimiliki perusahaan(Existence)
Yakinkan bahwa kas/setarakas dimiliki perusahaan (cash on handdancash in bank), betul-betul ada dan milik perusahaan, bukan milik direksi atau pemegang saham
  1. Untuk memeriksa apakah ada pembatasan untuk penggunaan saldo kas dan setarakas
         Adanya pembatasan penggunaan saldo kas/setarakas
Jika dana yang dimiliki perusahan disisihkan untuk keperluan pelunasan obligasi berikut bunganya(sinking fund), atau jika perusahaan tersangkut hokum sehingga saldo rekening giro dibekukan, dana tersebut tidak dapat dilaporkan sebagai kas di harta lancar
  1. Untuk memeriksa, seandainya ada saldo kas dan setarakas dalam valuta asing, apakah saldo tersebut dikonversikan kedalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan keLaba Rugi tahun berjalan
         Saldo kas/setarakas dalam valuta asing
konversikan dalam rupiah dengan kurs tengah BI pada tanggal neraca dan selisih kurs yang ada dibebankan atau dikreditkan kelaba rugi tahun berjalan
  1. Untuk memeriksa apakah penyajian di Neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Presentation dan Disclosure)
àMenurut SAK :
  1. Kas dan setarakas disajikan di neraca sebagai harta lancar (currentasset)
  2. Kas dansetara yang penggunaannya dibatasi dapat dimasukkan dalam aktiva lancer hanya jika pembatasan tersebut dilakukan untuk menyisihkan dana untuk melunasi kewajiban jangka pendek atau jika pembatasan tersebut hanya berlaku selama satu tahun
  3. Saldo kredit pada perkiraan bank disajikan pada kelompok kewajiban sebagai kewajiban jangka pendek dan saldo kredit dan debit rekening giro pada bank yang sama dapat digabung dan disajikan pada neraca sebagai satu kesatuan
Prosedur Pemeriksaan Kas dan SetaraKas
  1. Pahami dan evaluasi IC (internal control) atas kas/setarakas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank
Proses memahami dan mengevalusi internal control atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluran kas dan Bank merupakan bagian yang sangat penting dalam suatu proses pemeriksaan akuntan. Kas dan setara kas dalam perusahaan sering dikatakan sebagai  darah dalam tubuh manusia.
Jika perusahaan mengalami kesulitan uang, sama seperti manusia yang “lesu darah“ atau “kekurangan darah“.
Langkah berikutnya, auditor harus melakukan compliance test ( pengujian ketaatan) , namun sebelumnya perlu disusun audit program untuk pengujian ketaatan atas transaksi penerimaan dan pengeluaran kas/bank sebagai berikut :
Penerimaan Kas/bank
1)     Ambil sample bukti penerimaan kas/bank secara random
2)     Periksa apakah bukti penerimaan kas tersebut :
·       Sudah diotorisasi pejabat perusahaan yang berwenang
·       Sudah lengkap bukti pendukungnya(misal kwitansi bernomor urut cetak , deposit slip)
·  Mencantumkan nomor perkiraan yang kredit dengan benar dan perhitungan mathematisnya sudah benar.
3)     Periksa apakah posting ke buku kas ( untuk penjualan tunai ) dan piutang ( untuk pelunasan piutang) serta buku besar penjualan sudah dilakukan dengan benar. Begitu  juga posting ke sub buku besar piutang .
4)     Tarik kesimpulan mengenai hasil compliance test.
               Pengeluaran kas/bank
1)       Ambil sample bukti pengeluaran kas/bank secara random
2)        Periksa apakah bukti pengeluaran kas tersebut :
Ø  Sudah diotorisasi pejabat perusahaan yang berwenang.
Ø  Lengkap bukti pendukungnya ( misal PR,PO, supplier invoice, RR,  
        kwitansi  dari supplier dan lain-lain).
Ø  Mencantumkan nomor perkiraan yang di debit dengan benar
Ø  Perhitungan mathematisnya sudah benar.
3)       Periksa apakah posting ke buku besar  dan sub buku besar ( misalnya hutang) sudah dilkakukan dengan benar.
4)       Tarik kesimpulan mengenai hasil  compliance test.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar