Kamis, 04 Desember 2014

Etika Profesi Akuntansi



1.    KEWAJIBAN HUKUM PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Kewajiban bagi sebuah perusahaan untuk memberikan gambaran yang benar tentang status kesehatan keuangannya, sangat berhubungan dengan konsekuensi hukum dari aktivitas berbisnis (sebagai suatu hubungan hukum). Dimana konsekuensi hukum itu mengharuskan masing-masing pihak yang terikat didalamnya untuk dapat memenuhi setiap kewajiban yang diikatkan kepadanya, tepat seperti  yang telah disepakati. Dalam keadaan yang terburuk, kegagalan dalam pemenuhan kewajiban tersebut, baik sebagai akibat dari tindakan wan prestasi (1243 KUHPerdata) ataupun Perbuatan Melawan Hukum (1365 KUH Pedata) yang secara hukum (by law) berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata, akan memberikan konsekuensi penghukuman bagi pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi ataupun melawan hukum tersebut untuk membayar seluruh kerugian dari pihak-pihak yang dirugikan dengan menggunakan seluruh harta miliknya, tidak saja yang telah ada akan tetapi juga yang akan ada.

Aspek Hukum Perdata Yang Berkaitan dengan Profesi Akuntan
Ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, menyatakan: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut". Gugatan ganti rugi ini tidak hanya dapat ditujukan kepada akuntan yang menjadi penyerta ataupun pembantu tindak pidana, juga dapat diperluas kepada KAP dimana akuntan bernaung. Ini sesuai pasal 1367 KUH Perdata yang menyatakan: "Seseorang tidak hanya bertanggungjawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri. Melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya

2.    KODE PERILAKU PROFESIONAL (PERATURAN PERILAKU)
Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik ini dapat diberlakukan.

PERATURAN PERILAKU DAN INTERPRETASI INDEPENDENSI
Interpretasi  Peraturan 101 melarang anggota yang terlibat untuk memiliki saham atu investasi langsung lainnya dalam klien audit, karena hal itu berpotensi merusaj independensi audit aktual (indepenensi dalam fakta), dan pasti akan mempengaruhi persepsi pemakai atas independensi auditor (independensi dalam penampilan). Ada tiga perbedaan penting dalam peraturan yang berkaitan dengan independensi dan kepemilikan saham.
Anggota yang Tercakup Peraturan 101 berlaku untuk anggota yang terlibat yang dapat mempengaruhi pebugasan atestasi. Anggota yang tercakup meliputi:
1.    Orang-orang pada tim penugasan atestasi
2.    Orang-orang yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi, seperti orang yang mengawasi atau mengevaluasi partner penugasan
3.    Partner atau manajer yang memberikan jasa nonatestasi kepada klien
4.    Partner di kantor partner yang bertanggung jawab atas penugasan atestasi
5.    Kantor akuntan dan program tunjangan karyawannya
6.    Entitas yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota yang terlibat tersebut di atas atau oleh dua orang atau lebih anggota yang terlibat atau entitas yang beroperasi bersama

PERATURAN PERILAKU LAINNYA
a.    Integritas dan Objektivitas
Integritas berarti tidak memihak dalam melakukan semua jasa, peratran 102 tentang integritas dan objektivitas. Interpretasi atas Peraturan 102 menyatakan bahwa konflik kepentingan yang terlihat mungkin tidak melanggar peraturan perilaku jika informasinya diungkapkan kepada kien anggota atau yang mempekerjakan.
b.    Standar Teknis
Ketiga Kode standar berikutnya berhubungan dengan kepatuhan auditor pada persyaratan standar teknis. Peraturan 201-Standar Umum :
(a) Kompetensi profesional,
(b) Keseksamaan profesional,
(c) Perencanaan dan supervise,
(d) Data relevan yang mencukup

Peraturan 202- Ketaatan pada Standar
·        Peraturan 203- Prinsip-prinsip Akuntansi
Tujuan utama persyaratan dari Peraturan 201 hingga 203 adalah untuk memberikan dukungan kepada ASB, PCAOB, FASB, dan badan penyusun standar teknis lainnya.
c.    Kerahasiaan
Para praktisi dilarang keras mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari setiap jenis penugasan tanpa persetujuan klien. Persyaratan spesifik dari Peraturan 301 yang berkaitan dengan informasi rahasia klien (confidential client information).
·         Kebutuhan akan kerahasiaan File audit akuntan publik dapat diberikan kepada orang lain atas seizing klien. Pengecualian atas Kerahasiaan :
1.    Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis
2.    Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan
3.    Peer review
4.    Respons terhadap divisi etika

d.    Fee Kontinjen
Guna membantu akuntan publik mempertahankan objektivitas dalam melaksanakan audit atau jasa atestasi lainnya, dilarang mendasarkan fee pada hasil penugasan. Peraturan 302 berhubungan dengan fee kontinjen. Tindakan yang dapat Didiskreditkan, karena kebutuhan khusus bagi kantor akuntan untuk berperilaku dengan cara yang profesional, Kode Etika mempunyai aturan khusus yang melarang tindakan yang dapat didiskreditkan bagi profesi. Peraturan 501 berisi tentang beberapa dari persyaratan sebagai berikut:
1.    Penahanan catatan klien
2.    Diskriminasi dan gangguan dalam praktik karyawan
3.    Standar tentang audit pemerintah dan persyaratan badan serta agen pemerintah
4.    Kelalaian dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan
5.    Kelalaian mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi, atau lembaga pengatur lainnya
6.    Permohonan atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik
7.    Kelalaian mengisi SPT pajak atau membayar kewajiban pajak

Dalam anggaran rumah tangga AICPA dinyatakan bahwa keanggotaan AICPA dapat dihentikan tanpa mempertimbangkan sanksi atas rmpat kejahatan:
(1)  Kejahatan yang bisa dihukum penjara selama lebih dari 1 tahun,
(2)  kelalaian yang disengaja dalam menyerahkan SPT pajak penghasilan di mana akuntan public, sebagai wajb pajak perorangan, diwajibkan menurut hukum untuk menyerahkannya,
(3)  menyerahkan SPT pajak penghasilan yang salah atau curang atas nama akuntan publik itu atau atas nama kliennya, atau
(4)  sengaja membantu kien dalam menyiapkan dan menyajikan SPT pajak penghasilan yang salah atau curang.

e.    Iklan dan Permohonan
Untuk mendorong akuntan publik berperilaku secara profesional, peraturan 502 juga melarang iklan atau permohonan yang palsu, menyesatkan, atau menipu.

f.     Komisi dan Fee Referal
Komisi adalah kompensasi yang dibayarkan untuk merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa pihak ketiga kepada klien atau merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa klien kepada pihak ketiga. Peraturan 503 mengatur tentang Komisi dan Fee Referal

g.    Bentuk dan Nama Organisasi
Peraturan 505 mengizinkan para praktisi untuk membentuk organisasi sesuai dengan salah satu dari enam bentuk ini, sepanjang  hal itu diizinkan oleh hukum negara bagian: perusahaan perorangan, persekutuan umum, korporasi umum, korporasi profesional, perusahaan dengan kewajiban terbatas, atau persekutuan dengan kewajiban terbatas.


3.    JASA AUDIT & JASA ASSURANCE KAP
a.       JASA AUDIT
Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Auditor memberikan keyakinan positif atas asersi yang dibuat oleh manajemen dalam laporan keuangan historis. Keyakinan menunjukkan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh auditor bahwa simpulannya yang dinyatakan dalam laporannya adalah benar. Tingkat keyakinan yang dapat dicapai oleh auditor ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti. Semakin banyak jumlah bukti kompeten dan relevan yang dikumpulkan, semakin tinggi tingkat keyakinan yang dicapai oleh auditor. Jasa ini merupakan jasa profesi akuntan publik yang paling dikenal dalam masyarakat dan seringkali disebut sebagai jasa tradisional profesi akuntan publik

b.      JASA ASSURANCE
Jasa assurance adalah jasa profesional independen, yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan. Profesional yang menyediakan jasa assurance harus memiliki kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa assurance dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. Jasa assurance lebih dikenal dengan jasa audit.
Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar  sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.


KESIMPULAN           :
Kewajiban bagi sebuah perusahaan untuk memberikan gambaran yang benar tentang status kesehatan keuangannya, sangat berhubungan dengan konsekuensi hukum dari aktivitas berbisnis (sebagai suatu hubungan hukum). Pada ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, menyatakan: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut". Pada peraturan perilaku terdapat 7 peraturan perilaku kode etik profesi, diantaranya : Integritas dan Objektivitas, Standar Teknis, Kerahasiaan, Iklan dan Permohonan, Fee Kontinjen, Komisi dan Fee Referal, Bentuk dan Nama Organisasi. Jasa Audit dalam KAP, Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Jasa Assurance dalam KAP Jasa assurance adalah jasa profesional independen, yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan.

DAFTAR SUMBER :
Mirdah, Andi dan Yulianti Gugus Irianto. (2007). Pandangan dan Sikap Akuntan Publik Terhadap Fenomena Expectation GAP dan Tanggung Jawab Hukum Auditor. Halaman 193. Paragraf 2. [Online]. Tersedia : http://www.academia.edu/5416855/PANDANGAN_DAN_SIKAP_AKUNTAN_PUBLIK_TERHADAP_FENOMENA_EXPECTATION_GAP_DAN_TANGGUNG_JAWAB_HUKUM_AUDTOR.

Hukum online. (1999). Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik. Paragraf 5. [Online]. Tersedia : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21999/kewajiban-dan-tanggung-jawab-hukum-akuntan-publik

Pittaku. (2012). Etika Profesional. Bagian Peraturan Perilaku dan Interpretasi Independensi. [Online]. Tersedia : http://pittaku.blogspot.com/2012/05/etika-profesional-apakah-etika-itu.html.

Rizky, Faqzya. (2014). Etika Profesi Akuntansi. Bagian nomer 3. [Online]. Tersedia : http://faqzya-rizky.blogspot.com/2014/12/etika-profesi-akuntansi.html

Senin, 10 November 2014

KASUS BRE-X



Nama              : Satrio Ariefiono
Npm                : 26211636
Kelas               : 4EB26
Penulisan ini dibuat guna menyelesaikan tugas Softskill.

Bre-X Minerals Ltd., anggota Kelompok perusahaan Bre-X, adalah sebuah perusahaan tambang Kanada yang pernah dilaporkan menguasai sebuah cadangan emas yang sangat besar di Busang, Kalimantan. Bre-X membeli situs Busang pada Maret 1993 dan pada Oktober 1995 mengumumkan telah menemukan emas dalam jumlah yang sangat besar, sehingga menyebabkan harga sahamnya membubung tinggi. Pada mulanya sahamnya bernilai sangat kecil, namun setelah pengumuman itu, harga sahamnya mencapai nilai tertinggi pada $286.50 (dolar Kanada) di Toronto Stock Exchange (TSX), dengan kapitalisasi total senilai lebih dari $6 miliar dolar Kanada.
Cadangan emas di Busang dilaporkan sebesar 200 juta ounces (6.200 ton), atau sama dengan 8% dari seluruh cadangan dunia. Namun, ternyata ini adalah penipuan besar-besaran, dan di sana tidak ada emas. Sampel-sampel utamanya telah dipalsukan dengan menaburkannya dengan emas dari luar. Sebuah laboratorium independen belakangan mengklaim bahwa penipuan itu telah dilakukan dengan buruk, termasuk dengan menggunakan pengerokan dari perhiasan emas. Pada 1997, Bre-X runtuh dan sahamnya menjadi tidak bernilai dalam skandal saham terbesar dalam sejarah Kanada.
Bre-X akhirnya dinyatakan bangkrut pada 2002 meskipun sejumlah perusahaan subsidernya seperti Bro-X berlanjut hingga 2003.
Felderhof tetap tinggal di Kepulauan Cayman, yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Kanada, meskipun sejumlah laporan mengatakan dia berada di negara-negara lain. Pada 2000 dan 2001, Komisi Keamanan Ontario menuduhnya melakukan insider trading. Pengadilan dilangsungkan tanpa kehadirannya, tetapi diskors pada April 2001 ketika Komisi berusaha menyingkirkan hakim kepalanya, Peter Hryn dengan alasan ia bias terhadap tuntutannya. Hal ini disangkal, dan pada 10 Desember 2003 bandingnya juga ditolak.
Proses peradilannya dilanjutkan pada 6 Desember 2004 dan diharapkan akan berlanjut hingga setidak-tidaknya April 2005.
Kasus ini berlanjut terus dan pada 21 Agustus 2006 pendapat penasihat hukum untuk Komisi Keamanan Ontario dan John Bernard Felderhof akan didengar di gedung pengadilan di Balai Kota Lama (Toronto).
Ø  Independensi Mental Menurut Ahli :
independensi menurut Mulyadi, 2002 merupakan suatu sikap yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain ada dua sikap independensi yang harus dimiliki, yaitu:
1. independensi in fact yakni akuntan publik harus jujur dalam mempertimbangkan fakta yang ada dan dapat bersikap tidak memihak dalam memberikan pendapat.
2. independensi in appearance yakni masyarakat mendapatkan kesan bahwa akuntan publik bisa memperlihatkan tindakan-tindakan yang independensi.

Ø  OPINI Penulis tentang Independensi Mental pada Kasus Bre X :
Dalam kasus Bre X Ltd ini, sangat jelas bahwa auditor tidak memiliki sikap independensi mental yang baik. Karena, bagaimana pun auditor yang baik harus mempunyai sikap independensi mental yang baik juga. Auditor yang mempunyai sikap independensi mental yang baik tidak akan memihak pada siapapun. Tetapi dalam kasus ini sikap auditor justru sangat tidak baik, auditor malah memihak pada perusahaan yang jelas-jelas telah membohongi masyarakat maupun investor-investor. Lebih parahnya auditor menerima suap dari perusahaan (Bre X) tersebut.


Senin, 30 Juni 2014

My opinion about the elections in Indonesia 2014:

in my opinion this year's elections are not organized or not very well structured.
each individual candidate mocking his opponent, spent a lot of problems to knock his opponent.
but, I think the military background of the candidate most relevant, because he not only talk but also show a lot of evidence relevant to address all the issues that are ugly goes to him.

 www.satrio-arie.blogspot.com
www.gunadarma.ac.id

Minggu, 29 Juni 2014

ADVERBS, NEGATIVE, ADJECTIVE, COMMAND



1.     Adverbs
Adverbia adalah kata yang digunakan untuk menggambarkan kata kerja (verba), adjective (kata sifat), atau keterangan lain. Adverbia bahasa Inggris adalah salah satu dari delapan bagian pidato yang mungkin membentuk sederhana (cepat, ada, biasanya), atau frase berbentuk.

·         Tipe dan Fungsi :
a.         Time (waktu)               : menyatakan waktu terjadinya suatu kegiatan atau peristiwa (ex : now, today, yesterday)
b.         Manner (cara)              : menyatakan cara suatu kegiatan dilakukan atau peristiwa yang terjadi (ex : automatically, beautifully, fast)
c.         Degree (derajat)          : menyatakan sampai seberapa jauh tingkatan atau derajat suatu kegiatan atau peristiwa (ex : absolutely, barely, really)
d.         Frequency                   : menyatakan seberapa sering suatu kegiatan atau peristiwa yang dilakukan atau terjadi (ex : always, often, rarely)
e.         Place & Direction        : menyatakan tempat dan arah terjadinya suatu kegiatan atau peristiwa (ex : here, in, somewhere)

·         Example :
-           Time                : Let’s begin to work now
-           Manner            : The soldiers fight bravely
-           Degree             : Rio reads quite clearly
-           Frequency       : She seldom visits her mother
-           Place                : She always looks down

2.     Negative
Negation adalah suatu bentuk pernyataan negatif. Kita tahu betul bahwa untuk membentuk kalimat negatif ada beberapa cara, namun, jadi di bawah ini kita akan menjelaskan bentuk negasi, atau bentuk-bentuk bagaimana membentuk suatu pernyataan negatif.


·         Negative – Either Neither
Either or neither di gunakan untuk menggabungkan kalimat negative.
[S1 + auxiliary not + V + O dan S2 + auxiliary not + either / neither+ auxiliary + S2]
Neither = not either, oleh karenanya setelah auxiliary tidak, tidak disertai „not.

Example:
- They do not come late
- Brian does not come late

They do not come late and Brian does not either / neither does Brian
Kalimat pertanyaan pertama yang mengandung kata: never, seldom, rarely, hardly, few and little dianggap memiliki pengertian negative.

Example:
-           I seldom visit my uncle, and neither does my sister
-           I rarely visit my uncle, but my sister does.

·         Rarely, Hardly, Barely
Rarely is the adverb of frequency that indicates the intensity of the time (how Often) while hardly and barely is an adverb of measurement that shows to the inability / difficulty someone untukmelakukan something all three have the same meaning.

Example :
-           Marti rarely drinks coffee
-           Do yo hardly ever get sick?

3.     Adjective
Adjective adalah kata yang digunakan untuk menggambarkan kata benda atau kata ganti yang dapat berupa: orang (person), tempat (di mana), hewan (animal), atau benda (objek, konsep-konsep abstrak). Kata sifat ini merupakan salah satu dari delapan bagian pidato.

·         Adjective Phrase dan Compound Adjective
Adjective mungkin berbentuk sederhana (dark, hot, young), atau berbentuk frasa. Frasa adjective, disebut adjective phrase, merupakan kombinasi dari adjective (sebagai head) dan modifier atau determiner.
Example Adjective Phrase:
-           very dark chocolate
-           many young married couple

Selain itu, dua adjective mungkin dapat bergabung untuk membentuk kata baru yang disebut compound adjective.
Example Compound Adjective:
-           part-time jobs
-           oil-free lotion

·         Adjective Position
Kata sifat mungkin menempati salah satu posisi:
-           Attributive: diletakkan di depan noun (beautiful girls)
-           Postpositive: dibelakang noun tanpa disela linking verb (someone special)
-           Predicative: diletakkan setelah noun dengan disela linking verb (ex: The lady is beautiful)

·         Adjective Order
Jika ada lebih dari satu adjective di depan noun, kita perlu mengikuti adjective order, yakni urutan adjective berdasarkan kategori: opinion, size, age, shape, color, origin, material, purpose.
Example Adjective Order:
-           two happy small blue birds (opinion – size – color)

·         Adjective Degree
Untuk menyatakan perbandingan, dapat digunakan adjective dalam bentuk:
-           positive degree: membandingkan kesetaraan (She is as good as you in math)
-           comparative degree: untuk membandingkan dua hal (Today should be better than yesterday)
-           superlative degree: untuk membandingkan tiga hal atau lebih (He was the best of all of us)

·         Adjective Clause
Adjective Clause merupakan dependent clause yang berfungsi sebagai adjective, untuk menjelaskan noun atau pronoun pada suatu complex sentence.
Example Adjective Clause:
-           The student who always goes to school by bus is my friend.

Klause ini mungkin direduksi (dipersingkat) – reduced adjective clause – dengan menghilangkan relative pronoun dan mengubah kata kerja yang digunakan menjadi participle.
Example Reduced Adjective Clause:
-           The student always going to school by bus is my friend.

4.     Command
Command sering disebut juga dengan Kalimat Perintah.

1.      Untuk membuat kalimat perintah kita bisa menggunakan kata “command, order, tell, ask, must,  and shall”.

Contoh Kalimat:
-          My mother commanded me to help her.
(Artinya: Ibuku memerintahku untuk membantunya)
-          The teacher ordered the students to do the exercise.
(Artinya: guru memerintah murid-murid mengerjakan latihan)
-          I told you to be quiet.
(Artinya: Saya menyuruhmu diam)
-          He asked me to open the window.
(Artinya: Dia memerintahku untuk membuka jendela)
-          You must write the lessson.
(Artinya: Kamu harus menulis/ mencatat pelajaran itu)

CATATAN:
Kata “command, order, & tell” merupakan verb (kata kerja). Sedangkan kata “ask” digunakan dalam causative, dan kata “must & shall” merupakan modal auxiliaries.

2.      Be + Adjective
Contoh Kalimat:
- Be quiet! (Artinya: Diamlah)
- Be ready. (Artinya: Bersiaplah)
- Be careful! (Artinya: hati-hatilah)

3.      Let us (Let’s) + Infinitives
Contoh Kalimat:
- Let us go now. (Artinya: Mari kita pergi sekarang)
- Let’s study together. (Artinya: Mari kita belajar bersama)
- Let’s find the way out. (Artinya: Mari kita menemukan jalan keluar)