Kamis, 04 Desember 2014

Etika Profesi Akuntansi



1.    KEWAJIBAN HUKUM PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Kewajiban bagi sebuah perusahaan untuk memberikan gambaran yang benar tentang status kesehatan keuangannya, sangat berhubungan dengan konsekuensi hukum dari aktivitas berbisnis (sebagai suatu hubungan hukum). Dimana konsekuensi hukum itu mengharuskan masing-masing pihak yang terikat didalamnya untuk dapat memenuhi setiap kewajiban yang diikatkan kepadanya, tepat seperti  yang telah disepakati. Dalam keadaan yang terburuk, kegagalan dalam pemenuhan kewajiban tersebut, baik sebagai akibat dari tindakan wan prestasi (1243 KUHPerdata) ataupun Perbuatan Melawan Hukum (1365 KUH Pedata) yang secara hukum (by law) berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata, akan memberikan konsekuensi penghukuman bagi pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi ataupun melawan hukum tersebut untuk membayar seluruh kerugian dari pihak-pihak yang dirugikan dengan menggunakan seluruh harta miliknya, tidak saja yang telah ada akan tetapi juga yang akan ada.

Aspek Hukum Perdata Yang Berkaitan dengan Profesi Akuntan
Ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, menyatakan: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut". Gugatan ganti rugi ini tidak hanya dapat ditujukan kepada akuntan yang menjadi penyerta ataupun pembantu tindak pidana, juga dapat diperluas kepada KAP dimana akuntan bernaung. Ini sesuai pasal 1367 KUH Perdata yang menyatakan: "Seseorang tidak hanya bertanggungjawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri. Melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya

2.    KODE PERILAKU PROFESIONAL (PERATURAN PERILAKU)
Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik ini dapat diberlakukan.

PERATURAN PERILAKU DAN INTERPRETASI INDEPENDENSI
Interpretasi  Peraturan 101 melarang anggota yang terlibat untuk memiliki saham atu investasi langsung lainnya dalam klien audit, karena hal itu berpotensi merusaj independensi audit aktual (indepenensi dalam fakta), dan pasti akan mempengaruhi persepsi pemakai atas independensi auditor (independensi dalam penampilan). Ada tiga perbedaan penting dalam peraturan yang berkaitan dengan independensi dan kepemilikan saham.
Anggota yang Tercakup Peraturan 101 berlaku untuk anggota yang terlibat yang dapat mempengaruhi pebugasan atestasi. Anggota yang tercakup meliputi:
1.    Orang-orang pada tim penugasan atestasi
2.    Orang-orang yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi, seperti orang yang mengawasi atau mengevaluasi partner penugasan
3.    Partner atau manajer yang memberikan jasa nonatestasi kepada klien
4.    Partner di kantor partner yang bertanggung jawab atas penugasan atestasi
5.    Kantor akuntan dan program tunjangan karyawannya
6.    Entitas yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota yang terlibat tersebut di atas atau oleh dua orang atau lebih anggota yang terlibat atau entitas yang beroperasi bersama

PERATURAN PERILAKU LAINNYA
a.    Integritas dan Objektivitas
Integritas berarti tidak memihak dalam melakukan semua jasa, peratran 102 tentang integritas dan objektivitas. Interpretasi atas Peraturan 102 menyatakan bahwa konflik kepentingan yang terlihat mungkin tidak melanggar peraturan perilaku jika informasinya diungkapkan kepada kien anggota atau yang mempekerjakan.
b.    Standar Teknis
Ketiga Kode standar berikutnya berhubungan dengan kepatuhan auditor pada persyaratan standar teknis. Peraturan 201-Standar Umum :
(a) Kompetensi profesional,
(b) Keseksamaan profesional,
(c) Perencanaan dan supervise,
(d) Data relevan yang mencukup

Peraturan 202- Ketaatan pada Standar
·        Peraturan 203- Prinsip-prinsip Akuntansi
Tujuan utama persyaratan dari Peraturan 201 hingga 203 adalah untuk memberikan dukungan kepada ASB, PCAOB, FASB, dan badan penyusun standar teknis lainnya.
c.    Kerahasiaan
Para praktisi dilarang keras mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari setiap jenis penugasan tanpa persetujuan klien. Persyaratan spesifik dari Peraturan 301 yang berkaitan dengan informasi rahasia klien (confidential client information).
·         Kebutuhan akan kerahasiaan File audit akuntan publik dapat diberikan kepada orang lain atas seizing klien. Pengecualian atas Kerahasiaan :
1.    Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis
2.    Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan
3.    Peer review
4.    Respons terhadap divisi etika

d.    Fee Kontinjen
Guna membantu akuntan publik mempertahankan objektivitas dalam melaksanakan audit atau jasa atestasi lainnya, dilarang mendasarkan fee pada hasil penugasan. Peraturan 302 berhubungan dengan fee kontinjen. Tindakan yang dapat Didiskreditkan, karena kebutuhan khusus bagi kantor akuntan untuk berperilaku dengan cara yang profesional, Kode Etika mempunyai aturan khusus yang melarang tindakan yang dapat didiskreditkan bagi profesi. Peraturan 501 berisi tentang beberapa dari persyaratan sebagai berikut:
1.    Penahanan catatan klien
2.    Diskriminasi dan gangguan dalam praktik karyawan
3.    Standar tentang audit pemerintah dan persyaratan badan serta agen pemerintah
4.    Kelalaian dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan
5.    Kelalaian mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi, atau lembaga pengatur lainnya
6.    Permohonan atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik
7.    Kelalaian mengisi SPT pajak atau membayar kewajiban pajak

Dalam anggaran rumah tangga AICPA dinyatakan bahwa keanggotaan AICPA dapat dihentikan tanpa mempertimbangkan sanksi atas rmpat kejahatan:
(1)  Kejahatan yang bisa dihukum penjara selama lebih dari 1 tahun,
(2)  kelalaian yang disengaja dalam menyerahkan SPT pajak penghasilan di mana akuntan public, sebagai wajb pajak perorangan, diwajibkan menurut hukum untuk menyerahkannya,
(3)  menyerahkan SPT pajak penghasilan yang salah atau curang atas nama akuntan publik itu atau atas nama kliennya, atau
(4)  sengaja membantu kien dalam menyiapkan dan menyajikan SPT pajak penghasilan yang salah atau curang.

e.    Iklan dan Permohonan
Untuk mendorong akuntan publik berperilaku secara profesional, peraturan 502 juga melarang iklan atau permohonan yang palsu, menyesatkan, atau menipu.

f.     Komisi dan Fee Referal
Komisi adalah kompensasi yang dibayarkan untuk merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa pihak ketiga kepada klien atau merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa klien kepada pihak ketiga. Peraturan 503 mengatur tentang Komisi dan Fee Referal

g.    Bentuk dan Nama Organisasi
Peraturan 505 mengizinkan para praktisi untuk membentuk organisasi sesuai dengan salah satu dari enam bentuk ini, sepanjang  hal itu diizinkan oleh hukum negara bagian: perusahaan perorangan, persekutuan umum, korporasi umum, korporasi profesional, perusahaan dengan kewajiban terbatas, atau persekutuan dengan kewajiban terbatas.


3.    JASA AUDIT & JASA ASSURANCE KAP
a.       JASA AUDIT
Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Auditor memberikan keyakinan positif atas asersi yang dibuat oleh manajemen dalam laporan keuangan historis. Keyakinan menunjukkan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh auditor bahwa simpulannya yang dinyatakan dalam laporannya adalah benar. Tingkat keyakinan yang dapat dicapai oleh auditor ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti. Semakin banyak jumlah bukti kompeten dan relevan yang dikumpulkan, semakin tinggi tingkat keyakinan yang dicapai oleh auditor. Jasa ini merupakan jasa profesi akuntan publik yang paling dikenal dalam masyarakat dan seringkali disebut sebagai jasa tradisional profesi akuntan publik

b.      JASA ASSURANCE
Jasa assurance adalah jasa profesional independen, yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan. Profesional yang menyediakan jasa assurance harus memiliki kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa assurance dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. Jasa assurance lebih dikenal dengan jasa audit.
Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar  sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.


KESIMPULAN           :
Kewajiban bagi sebuah perusahaan untuk memberikan gambaran yang benar tentang status kesehatan keuangannya, sangat berhubungan dengan konsekuensi hukum dari aktivitas berbisnis (sebagai suatu hubungan hukum). Pada ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, menyatakan: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut". Pada peraturan perilaku terdapat 7 peraturan perilaku kode etik profesi, diantaranya : Integritas dan Objektivitas, Standar Teknis, Kerahasiaan, Iklan dan Permohonan, Fee Kontinjen, Komisi dan Fee Referal, Bentuk dan Nama Organisasi. Jasa Audit dalam KAP, Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Jasa Assurance dalam KAP Jasa assurance adalah jasa profesional independen, yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan.

DAFTAR SUMBER :
Mirdah, Andi dan Yulianti Gugus Irianto. (2007). Pandangan dan Sikap Akuntan Publik Terhadap Fenomena Expectation GAP dan Tanggung Jawab Hukum Auditor. Halaman 193. Paragraf 2. [Online]. Tersedia : http://www.academia.edu/5416855/PANDANGAN_DAN_SIKAP_AKUNTAN_PUBLIK_TERHADAP_FENOMENA_EXPECTATION_GAP_DAN_TANGGUNG_JAWAB_HUKUM_AUDTOR.

Hukum online. (1999). Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik. Paragraf 5. [Online]. Tersedia : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21999/kewajiban-dan-tanggung-jawab-hukum-akuntan-publik

Pittaku. (2012). Etika Profesional. Bagian Peraturan Perilaku dan Interpretasi Independensi. [Online]. Tersedia : http://pittaku.blogspot.com/2012/05/etika-profesional-apakah-etika-itu.html.

Rizky, Faqzya. (2014). Etika Profesi Akuntansi. Bagian nomer 3. [Online]. Tersedia : http://faqzya-rizky.blogspot.com/2014/12/etika-profesi-akuntansi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar