I. Jenis
Koperasi
Menurut
PP 60 Tahun 1959:
a)
Koperasi Desa
koperasi
yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan
koperasi unit desa (KUD).
b)
Koperasi Pertanian
koperasi
yang beranggotakan petani, pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan serta
orang-orang yang mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
c)
Koperasi Peternakan
koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata
pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
d)
Koperasi Perikanan
koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang
berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
e)
Koperasi Kerajinan/Industri
koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan
buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan
kerajinan
f)
Koperasi Simpan Pinjam
koperasi
yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman
sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya
g)
Koperasi Konsumsi
koperasi
yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang
sehari-hari.
Menurut
Teori Klasik:
1.
Koperasi pemakaian
koperasi
yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
2.
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi
Perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana yang bekerja dalam
Koperasi tersebut adalah Karyawan/pegawai perusahaan itu sendiri.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
koperasi
yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman
sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
II. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 60/1956
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
III. Bentuk
Koperasi
- Sesuai PP No. 60/1959
1)
Koperasi Primer
dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2)
Koperasi Pusat
koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
3)
Koperasi Gabungan
koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
4)
Koperasi Induk
koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
2.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3.Koperasi
Primer dan Sekunder
1.
Koperasi Primer
koperasi
yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang
memiliki kepentingan yang sama.
2.
Koperasi Sekunder
koperasi
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar