Kamis, 06 Desember 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



       I.            Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959:
a)      Koperasi Desa
koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
b)      Koperasi Pertanian
koperasi yang beranggotakan petani, pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan serta orang-orang yang mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
c)      Koperasi Peternakan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
d)      Koperasi Perikanan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
e)      Koperasi Kerajinan/Industri
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan
f)       Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya
g)      Koperasi Konsumsi
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari.
Menurut Teori Klasik:
1. Koperasi pemakaian
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana yang bekerja dalam Koperasi tersebut adalah Karyawan/pegawai perusahaan itu sendiri.
3. Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
     II.            Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 60/1956
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
  III.            Bentuk Koperasi
  1. Sesuai PP No. 60/1959
1)      Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2)      Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
3)      Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
4)      Koperasi Induk
 koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
    • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
    • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
    • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
    • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3.Koperasi Primer dan Sekunder
1. Koperasi Primer
koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
2. Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar