1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi.
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan
Koperasi
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia
dalam bukunya strategi manajemne and bussines policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, diantaranya :
•
Tujuan membantu mendefinisasikan organisasi dalam lingkungan
•
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
•
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
•
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada peryataan misi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba
(profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mngejar
keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost).
Untuk
koperasi di Indonesia.Tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3).Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
•
Memaksimumkan Keuntungan
Berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
•
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Berarti membat
kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari
nilai perusahaan itu sendiri
•
Meminimumkan Biaya
Berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Nilai
Koperasi
Nilai
yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk
menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas,
dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi
yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus
memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management)
yang profesional, sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya
sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi
rakyat, karena koperasi adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan
perekonomian dari sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota
dan desa di Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang
ada.
4.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory
of firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan, yaitu :
•
Mendefinisikan organisasi
•
Mengkoordinasi keputusan
•
Menyediakan norma
•
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan
perusahaan :
•
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Tujuan
Koperasi :
•
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
•
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
•
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
•
Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
•
Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan
nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan
lainnya.
•
Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan
diambil.
•
Kritikan atas tanggung jawab sosial
6.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut.
•
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
•
Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
•
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
-
Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
-
Skala
ekonomi
-
Kepemilikan
hak paten
-
Pembatasan
dari pemerintah
7.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang
ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
8.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
·
Status dan Motif Anggota Koperasi
•
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
•
Owners; menanamkan modal investasi
•
Customers; memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•
Kriteria minimal anggota koperasi
•
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•
Memiliki pola income regular yang pasti
·
Kegiatan Usaha
•
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota
•
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;
dalam rangka optimalisasi economies of scale)
•
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
·
Permodalan Koperasi
•
UU 25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman (luar).
•
Modal sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
•
Modal pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi
•
Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
•
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar