1.Bentuk Organisasi Koperasi
> Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
- Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
- Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
- Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
> Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
- Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga
pelanggar utama dari perusahaan
- Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
> Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
> Penetapan Anggaran Dasar
> Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
> Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
> Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
> Pengesahan pertanggung jawaban
> Pembagian SHU
> Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat Anggota :
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan
Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus :
- Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
Pengelola :
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3. Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative
Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an
economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting
by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity
and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar